Unordered List

6/recent/ticker-posts

Denny, "Dugaan Tersangka Oleh KPK Terhadap Mardani Tidak Sah.

 
JAKARTA, Kontak24jam.Net - KPK menetapkan Mardani menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah bumbu Kalimantan Selatan.

Saat ini KPK sebenarnya belum mengumumkan penetapan tersangka ini secara resmi. Penetapan tersangka dan detail kasus akan disampaikan pada saat penahanan atau penangkapan tersangka sebagaimana kebijakan baru pimpinan KPK.

Namun Akhir akhir ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali Sangat bernafsu memanggil mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di kasus korupsi dugaan pemberian izin usaha pertambangan.
Mulai dari Dirinya, Sampai Ke Istri nya dengan alasan mengumpulkan bukti bukti.

“Kami segera kirimkan surat panggilan kedua,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, pada Senin, 18 Juli 2022.

Ali belum berani menyebutkan tanggal pemanggilan tersebut. "Dia mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip dari Detik.co

Menyatakan penetapan Pemohon (Mardani) sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana di PN Jakarta Selatan, Pada Selasa lalu, 19 Juli 2022.

Denny mengatakan pihaknya juga meminta hakim menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus yang membuat kliennya menjadi tersangka. Dia meminta hakim memulihkan hak-hak kliennya.

Denny dan tim kuasa hukum mengajukan sejumlah argumen dalam pengajuan gugatan ini. Beberapa di antaranya, dia menganggap KPK tak berwenang menangani kasus ini. Sebab, kasus ini telah lebih dulu ditangani oleh pihak kejaksaan.

Kejaksaan memulai penyelidikan pada 29 Januari 2021 dan penyidikan pada 21 April 2021. Penyidikan itu ditujukan untuk tersangka mantan Kepala Dinas Energi dan Pertambangan Tanah Bumbu Raden Dwidjono. Sementara, KPK memulai penyelidikan pada 8 Maret 2022 dan penyidikan pada 16 Juni 2022.

Selain itu, Denny mengatakan KPK kerap mengubah-ubah pasal yang digunakan dalam menetapkan tersangka. Perubahan itu, kata dia, menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak tersangka.

“Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa berubah-ubahnya pasal yang digunakan oleh Termohon sebagai dasar penyidikan jelas-jelas telah melanggar hak asasi tersangka,” ujar mantan kandidat Gubernur Kalimantan Selatan tersebut. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar