JAKARTA, Kontak24jam.Net - Sidang perdana Praperadilan Mardani H Maming di PN Jaksel ditunda hingga pekan depan lantaran KPK selaku pihak termohon berhalangan hadir .
Mardani H Maming selaku Bendahara Umum PBNU mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Ia mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022. Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.
Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi Mardani Maming, Bambang Widjojanto menyebut alasan KPK tidak menghadiri sidang praperadilan tak rasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Bambang usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan Maming pada Selasa (12/7/22) lantaran KPK berhalangan hadir.
Dia tidak menampik permintaan penundaan sidang merupakan hak setiap pihak yang berperkara di pengadilan. Hanya saja, ia meragukan alasan yang disampaikan KPK tersebut.
"Kalau alasannya, yang tadi saya baca itu adalah sedang menyiapkan dokumen. Itu [penundaan sidang] memang hak KPK, cuma kalau menggunakan akal sehat dan kewarasan, dokumen apa yang sedang disiapkan," ujarnya kepada wartawan usai persidangan.
Selain itu, Bambang memandang ketidakhadiran lembaga antirasuah tersebut telah melanggar Pasal 2 ayat 5 Undang-Undang KPK. Khususnya terkait asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan kepentingan umum.
"Apakah tindakan-tindakan seperti ini tidak melanggar prinsip-prinsip itu. Hak untuk tidak hadir diperbolehkan, tapi rasionalitas objektifnya itu yang menjadi ukurannya, kan," jelasnya.
"Ini kan yang disebut dengan inkonsistensi dalam proses penegakan hukum. Bukankah itu menjadi bagian dari pelanggaran prinsip-prinsip penegakan hukum," tuturnya. (Red)
0 Komentar