Menurut Bambang, pihaknya telah melampirkan surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dilayangkan ke KPK pada Senin (25/7/22) kemarin.
"Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK? Beginikah cara penegakan hukum Versi KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel," ujar Bambang (26/7/22).
Adapun dalam surat yang dilampirkan kepada media disebutkan, LPBH PBNU selaku tim hukum Mardani H Maming menyatakan bahwa kliennya akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada tanggal 28 Juli yang akan datang.
Dengan surat itu, Bambang pun menilai KPK tengah unjuk kekuatan dengan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kliennya.
Mantan Komisioner KPK ini pun berpendapat Komisi Antirasuah itu telah memberikan informasi yang keliru dan sesat dengan menyebutkan bahwa kliennya tidak kooperatif
"Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang show of force. Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM (Mardani H Maming) yang akan hadir pada Kamis tanggal 28 Juli 2022," kata Bambang.
"Padahal ada surat yang sudah dikirimkan lawyer-nya Mardani H Maming untuk meminta penundaan pemeriksaan. Kasihan masyarakat, terus menerus diberikan informasi yang keliru dan disesatkan," tuturnya.
KPK resmi menerbitkan status DPO atau buron terhadap politikus PDI Perjuangan itu. Maming dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari dua kali pemanggilan.
Mardani Maming hanya diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar. Ia juga disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) ini kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Red)
0 Komentar