Unit Resmob Polres Tanah Bumbu menangkapnya sekitar pukul 12.00 Wita, pada Rabu (27/7/22) kemarin, terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres, AKP H Made Rasa membenarkannya, Kamis (28/7/22).
Korbannya adalah Amir (34) warga Jalan Raya Batulicin RT 01 Kecamatan Batulicin Tanah Bumbu.
“Korban memarkir sepeda motornya di halaman rumahnya, Jalan Karya Still RT 001 Batulicin, pada Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 21.00 wita dan sekitar pukul 23.00 wita korban tertidur. Kemudian pada pagi harinya, saat mau buang air kecil ternyata sudah tidak ada lagi sepeda motor Scoopy DA 6783 ZBG miliknya,” jelas AKP H Made Rasa.
Lanjut AKP H Made Rasa, korban pun menanyakan kepada penjaga malam di daerah tersebut , apakah sepeda motor milik korban ada keluar pada malam hari tadi . Tetapi penjaga malam pun mengatakan tidak mengetahuinya.
Kemudian korban pergi mencari disekitar tempat tinggalnya, namun tidak mendapatkannya sampai sekarang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta dan melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. (Rel)
0 Komentar