Unordered List

6/recent/ticker-posts

Ahli hukum pertambangan Ahmad Redi Peralihan IUP Tak Bisa Di Pidanakan

Jakarta, Kontak24jam.Net - Ahli hukum pertambangan Ahmad Redi berbicara perbedaan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dengan pengalihan IUP. Menurut Ahmad, peralihan IUP yang dilakukan oleh pejabat tidak bisa dijatuhi sanksi pidana.

Hal itu disampaikan Ahmad saat menjadi saksi ahli di sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/7/22). Ahmad dihadirkan dari pihak Mardani.

Mulanya, Ahmad Rezi menjelaskan tentang pengaturan perizinan sektor mineral dan batu bara di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batu Bara serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Dia mengatakan pemberian IUP diatur oleh pejabat yang berwenang, antara lain bupati, wali kota, gubernur, atau menteri.

"Lalu bagaimana dengan terkait pemberian IUP dan peralihan. Pemberian IUP diatur di Pasal 36, 37, dan seterusnya, di situ diatur bahwa pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah bupati, wali kota, gubernur, atau menteri diberikan kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan. Bupati dalam satu wilayah kabupaten/kota, gubernur untuk lintas kabupaten/kota, sedangkan menteri untuk lintas provinsi," kata Ahmad.

"Pemberian IUP untuk usaha pertambangan, kemudian diberikan izin kepada pertambangan kepada pemohon, pemohonnya bisa tiga, bisa perseroan, bisa korporasi dan perseorangan," sambungnya.

Ahmad menjelaskan, kepala daerah bisa memberikan izin surat pertambangan apabila ada lahan kosong yang belum ada pemiliknya. Namun dengan catatan harus syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi.

"Jadi yang hari ini memang belum pernah ada, pemiliknya izin surat pertambangan kemudian oleh bupati atau wali kota atau gubernur nanti diberikan. Jadi sesuatu yang tadinya lahan kosong yang belum ada pemiliknya sama sekali kemudian diberikan kepada pemohon," kata Ahmad.

"Setelah menerima syarat, jadi ada syaratnya mendapat IUP, ada syarat administratif, ada syarat-syarat teknis, syarat hukum dan finansial. Jadi memang sesuatu wilayah yang baru diterbitkan oleh bupati atau wali kota tentang IUP ini surat pertambangan," sambungnya.

Sementara itu, kata Ahmad, peralihan IUP terjadi apabila perusahaan yang sebelumnya diberikan IUP oleh bupati dialihkan kepada perusahaan lain sebagaimana diatur di Pasal 93 Undang-Undang 4 Tahun 2009.

"Nah sedangkan yang peralihan, sesuatu di wilayah usaha pertambangan yang sebelumnya sudah diberikan IUP oleh bupati/wali kota kemudian IUP itu dialihkan kepada penyampainya. Jadi itu sesuatu yang sudah ada kemudian diberikan izinnya kepada perusahaan tertentu, kemudian dialihkan ke perusahaan B. Nah ini namanya peralihan dan ini diatur oleh Pasal 93 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 terkait dengan pengganti itu tidak boleh dipindahtangankan. Ini dalam konteks peralihan," ujarnya.

Ahmad melanjutkan, pemberian dan peralihan IUP merupakan dua hal yang berbeda. Pemberian IUP disebutnya dilakukan jika lahan yang dimintakan izin belum pernah diberikan kepada pihak mana pun. Sedangkan untuk peralihan IUP, lahan yang dimintakan izin sebelumnya sudah dikelola.

"Seperti yang sudah saya sampaikan tapi bahwa pemberian IUP dengan peralihan IUP itu berbeda. Jadi lahan itu atau pusat pertambangan itu belum pernah diberikan kepada pihak mana pun oleh pejabat, ini diberikan," tuturnya.

"Setelah memenuhi persyaratan administratif, finansial, teknis, hukum, sedangkan peralihan IUP itu memang sesuatu yang sudah pernah ada dialihkan kepada PT B. Jadi secara hukum diatur di Undang-Undang 4 Tahun 2009, pemberian dan peralihan adalah suatu peristiwa dan perbuatan hukum yang berbeda sama sekali," imbuhnya.

Karena itu, menurut Ahmad, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 151, tidak ada sanksi atas pelanggaran Pasal 93 ayat 1. Dengan begitu, lanjutnya, bila ada peralihan IUP yang dilakukan oleh para pihak dalam konteks ini menggunakan IUP, tidak dikenai pertanggungjawaban administrasi.

"Kalau dipakai tahun 2011, berarti ikut yang Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. Lalu apakah diterima sanksi? Nah Pasal 93 ayat 1, tidak dikenai sanksi. Bicara mengenai sanksi di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 ada Pasal 151, itu memiliki cara mengenai sanksi. Nah pasal itu tidak memberikan sanksi terhadap pelanggaran (Pasal) 93 ayat 1 UU 4 Tahun 2009 Minerba. Jadi kalau ada pelimpahan IUP yang dilakukan oleh para pihak dalam konteks ini menggunakan IUP, jadi tidak dikenai pertanggungjawaban administrasi," ungkapnya.

Begitu pula terkait sanksi pidana. Ahmad mengatakan tidak ada satu pasal pun yang mengatur peralihan IUP dikenai pertanggungjawaban administrasi negara dan sanksi pidana.

"Apakah bisa dikenai pertanggungjawaban pidana? Di UU 4 Tahun 2009 dari Pasal 158-165 yang mengatur tentang sanksi pidana, tidak ada satu pun pasal yang mengatur tentang pengenaan pidana terhadap Pasal 93 ayat 1. Jadi pasal itu, mengatur mengenai peralihan ini, tidak ada pertanggungjawaban administrasi negara dan tidak ada pertanggungjawaban sanksi pidana," katanya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar