Unordered List

6/recent/ticker-posts

Saya Akan Beberkan Secara Gamblang Siapa Mafia Hukum Yang Dimaksud.

 

JAKARTA, Kontak24jam.Net
Mardani H Maming sendiri pernah diperiksa oleh KPK pada  Saat itu, Mardani Maming mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

"Ya saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya saya hadir di sini ini permasalahan saya dengan Haji Syamsudin atau Haji Isam pemilik Jhonlin. Terima kasih," kata Mardani kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Mardani enggan menyebutkan detail perkaranya. Dia juga enggan menyebutkan apa saja yang telah ditanyakan oleh KPK.

Kuasa hukum Mardani juga sempat menjelaskan soal pemeriksaan Mardani di KPK. Dia mengatakan Mardani dimintai keterangan terkait izin usaha pertambangan.

"Kaitannya dengan pengalihan IUP," kata Ahmad di Gedung KPK, Jakarta Selatan, 

Ahmad meminta KPK juga memeriksa pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, dalam penyelidikan ini. Dia menyebut Haji Isam ada kaitan langsung atau tidak langsung dalam kasus ini.

"Tambahan data dan informasi termasuk mengajukan permohonan agar Haji Isam, Samsudin Arsad, juga turut diambil keterangannya, karena baik secara langsung atau tidak langsung dalam kaitan perkara ini. Haji Isam juga sempat memfasilitasi," katanya.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku perkara yang berkaitan dengan Mardani Maming sudah sampai di tahap penyidikan. Namun KPK belum mau membeberkan nama tersangkanya.

"Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan,

PDIP menyatakan sedang mengkaji informasi tersebut bersama tim hukumnya. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah berulang kali mengingatkan agar semua kader PDIP tidak terlibat kasus korupsi.

"Ya saya baru mendapat informasi dari media, sehingga tim hukum dari PDIP sedang melakukan pencermatan kajian terkait dengan hal tersebut," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Sekolah Kader PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel), 

"Saya belum berkomentar lebih lanjut, karena memang masih perlu untuk mempelajari secara mendetail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," jelasnya.

"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban," ujar Mardani H Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media Hipmi.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu mengungkapkan kehadiran mafia hukum sangat mengganggu iklim investasi di Indonesia. Dia menegaskan tidak takut melawan mafia hukum. Sebab, menurutnya, kebenaran akan tetap menang.

Mardani Maming tidak membeberkan secara gamblang siapa mafia hukum yang dimaksud. Namun, menurutnya, negara Indonesia harus diselamatkan dari mafia hukum.

"Saya akan bongkar bagaimana oknum aparat hukum berkolaborasi dalam kriminalisasi hukum dan bikin kekuatan bisnis bersama mafia hukum," ujarnya.

"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan,

"Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," sambungnya.

Ali mengatakan KPK menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan berpatokan pada KUHAP, termasuk dalam kelengkapan alat bukti. Namun Ali masih belum menjelaskan bukti apa saja yang telah dikantongi KPK.

"Kemudian bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud. Termasuk tentu dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut," ujarnya.

KPK hingga saat ini masih belum berencana untuk membuka secara gamblang perkara Mardani Maming ke publik.

"Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan," ujar Ali.

Ali kemudian mengimbau pihak-pihak tertentu agar tidak memelintir informasi dalam perkara Mardani Maming. Menurutnya, hal itu bisa merugikan.

"KPK berharap pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," ujar Ali.

"Namun sebaliknya, para pihak terkait dapat kooperatif agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum," tuturnya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar