Adapun pencegahan ini diketahui dari permohonan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. “Betul,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh lewat pesan teks, Senin, 20 Juni 2022.
Dia mengatakan pencegahan ke luar negeri berlaku pada 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022. Dia mengatakan pencegahan itu dilakukan dalam status tersangka. “Iya,” kata dia. Achmad tidak menjelaskan kasus korupsi yang menyeret politikus PDIP tersebut.
Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya mengajukan permohonan cegah ke Imigrasi untuk dua orang. Dia bilang pencegahan dilakukan untuk penyidikan kasus korupsi. Namun, dia tidak mengkonfirmasi mengenai identitas orang yang dicegah itu.
Sejauh ini, Mardani H Maming belum dicopot dari struktur pengurus PBNU. "Kami akan pelajari nanti. Dan kami akan press conference sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," ujar Yahya. (Red)
0 Komentar