BATULICIN, Kontak24jam.Net - Seorang bocah perempuan Bertempat disebuah Rumah yang terletak di JI. Muara Pagatan Rt. 03 Desa Muara Pagatan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu berinisial (Y,) 13, menjadi diduga korban pencabulan dan persetubuhan.
Peristiwa itu terjadi Di sebuah rumah di Jl. Muara Pagatan Rt.03 Desa Muara Pagatan Kecamatan Kusan hilir Tanah Bumbu Pada Sabtu 21 Mei 2022 pada 14.30 Wita
Menurut laporan , kejadian tersebut diketahui ketika Ibu korban yang merasa curiga
dengan perubahan sikap anaknya yang berinisial (Y) 13 tahun.
"Selama kurang lebih 2 (dua) Minggu terakhir. Ibu korban langsung mengajak Korban (Y) bicara dan bertanya tentang keadaan korban (Y) akan tetap korban i (Y) masih diam saja, setelah itu Ibu Korban mengajak korban (Y) pergi ke Puskesmas untuk memeriksa keadaan korban (Y).
"Akan tetapi korban (Y) juga menolak dan setelah didesak terus menerus untuk mengatakan apa yang terjadi, akhirnya korban (Y) baru mau mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Pelaku (M) Setelah mendengar hal tersebut, Bapak dan Ibu Korban (Y) tidak terima dan merasa keberatan atas perbuatan yang dilakukan oleh (M) kemudian Bapak Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hilir guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku.
Adapun Pelaku Inisial (M). beralamat Simpang empat Gg. Sepakat Rt.005 Rw. 002 Kelurahan Gunung Tinggi kecamatan Batulicin Tanah Bumbu.
Setelah Pihak Kepolisian Sektor Kusan Hilir mendapatkan Laporan Dan melakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian pada Senin (13/6/22)
Pada jam (20.30) wita giat gabungan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu,Unit Kamneg Sat intelkam Polres Tanah Bumbu, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dan unit reskrim polsek batulicin yang bertempat di Kelurahan Gunung Tinggi Rt. 02 Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu telah mengamankan seorang laki-laki berinisial (M).
terkait dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016
Barang bukti yang di amankan
-1 (satu) lembar kain sarung warna Hitam motif garis-garis warna Ungu dan Putih
-1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek bertuliskan GROVER 32 BASKET BALL warna Putih dengan motif garis-garis warna Hitam
-1 (satu) lembar celana kain pendek motif loreng-loreng warna Hijau Coklat
-1 (satu) lembar Bra Sport warna Putih
-1 (satu) lembar celana dalam warna Hitam (Red)
0 Komentar