Kontak24jam.Net - Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki serta dibawa oleh pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Bagi pengendara yang masa berlaku SIM habis ketika sedang dalam masa libur Idul Fitri 2022, pihak kepolisian memberikan keringanan untuk pengendara tersebut.
Pihak kepolisian akan mempersilahkan pemohon SIM yang kadaluarsa untuk memperpanjang masa SIM tanpa harus proses buat SIM baru.
Untuk diketahui jika pada biasanya ketika masa SIM habis dan lupa untuk memperpanjang satu hari saja, maka akan diminta untuk membuat yang baru.
Sementara bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur lebaran atau dalam rentang waktu 29 April hingga 8 Mei 2022 dapat di perpanjang mulai tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.
Sedangkan untuk masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak perpanjang sampai dengan 17 Mei 2022 maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku.
Sehingga saat melakukan perpanjangan tidak akan bisa dan yang bersangkutan harus melalui proses penerbitan SIM yang baru dengan persyaratan administrasi, ujian dan PNBP sesuai dengan penerbitan SIM baru.
Selain bisa diurus secara langsung ke Satpas SIM, SIM Keliling, atau Gerai SIM, perpanjangan SIM sebetulnya bisa dilakukan melalui aplikasi online.
Beberapa waktu lalu Polisi meluncurkan aplikasi Sinar di smartphone, yang merupakan salah satu layanan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.
Saat ini masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.(Red)
0 Komentar