BANJARMASIN, Kontak24jam.Net - Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerjanya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan para pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022.
SE tersebut mengatur tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.
Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif. Berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Untuk menjamin hak-hak tenaga kerja, Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin selalu memantau terlaksananya SE tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan ini.
Di Kelsel, menurut pria yang akrab disapa Bang Dhin ini, masih ada perusahaan membayar THR karyawan yang tidak sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2016.
"Dibayar tapi tidak sesuai perhitungan dan aturan Permenaker nomor 6 tahun 2016," ujar Bang Dhin.
Bang Dhin bilang, di Permen tersebut sudah jelas tata aturan tentang pelaksanaan pemberian THR untuk pekerja/buruh.
"Di Permenaker sudah jelas bahwa pekerja/buruh yang masa kerja 1 tahun dibayar 1 bulan gaji susuai UMK 2.916.000, tapi yang diterima justru dibawah UMK," pungkasnya. (Red)
0 Komentar