Kontak24jam.Net - Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Yusriansyah, menetapkan pemanggilan paksa Kepada Mardani H Maming sebagai saksi untuk hadir kepersidangan.
Mardani H Maming sedianya menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dengan terdakwa mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi.
Pada sidang Senin (18/4/22) lalu, Mardani H Maming bersedia memberikan kesaksian melalui daring atau virtual karena sedang berada di Singapura karena usai menjalani operasi ginjal dan pemulihan kondisi kesehatan, dan Juga karena ada tugas mengikuti acara kenegaraan bersama Presiden RI.
Dan itu sudah disepakati, antara Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, serta kuasa Hukum terdakwa mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi.
Menanggapi hal Tersebut, Pengacara Senior Memed Adiwinata, SH MH dikutip dari laman Instragram mhm maming_offical, memberikan Penjelasan bahwa Kesaksian Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, secara Online sudah sesuai dengan hukum Acara dan Peraturan Mahkamah Agung, Mengingat saat ini dalam kondisi Pandemi covid-19. dan itu sudah disepaki sejak awal melalui online serta sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Namun demikian mengingat jabatan lainya yang ada pada beliau bukan tidak mungkin unsur politik serta penggiringan opini publik sengaja di lakukan agar seolah olah beliau terlibat dalam Perkara tersebut, semua yang dilakukan beliau sudah sesuai aturan perundangan yang berlaku di Negara kita tutup Memed. (Red)
0 Komentar