Unordered List

6/recent/ticker-posts

Pengacara Senior Memed Adiwinata, SH. MH Kesaksian Mardani H Maming Sudah Sesuai Perundangan Negara.

 

Kontak24jam.Net -  Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Yusriansyah, menetapkan pemanggilan paksa  Kepada Mardani H Maming sebagai saksi untuk hadir  kepersidangan.

Mardani H Maming sedianya menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dengan terdakwa mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi.

Pada sidang Senin (18/4/22) lalu, Mardani H Maming bersedia memberikan kesaksian melalui daring atau virtual karena sedang berada di Singapura  karena usai menjalani operasi ginjal dan pemulihan kondisi kesehatan, dan  Juga karena ada tugas mengikuti acara kenegaraan bersama Presiden RI.

Dan itu sudah disepakati, antara Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, serta kuasa Hukum  terdakwa mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden  Dwidjono Putrohadi. 

Menanggapi hal Tersebut,  Pengacara Senior  Memed Adiwinata, SH MH dikutip dari laman  Instragram mhm maming_offical,  memberikan Penjelasan bahwa   Kesaksian Mardani H Maming  di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin,  secara Online sudah sesuai dengan hukum Acara  dan Peraturan Mahkamah Agung, Mengingat  saat ini dalam kondisi Pandemi covid-19.  dan itu sudah disepaki sejak awal melalui online  serta sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Namun demikian mengingat jabatan lainya yang ada pada beliau bukan tidak mungkin unsur politik serta penggiringan opini publik  sengaja di lakukan agar seolah olah beliau terlibat dalam Perkara tersebut, semua yang dilakukan beliau sudah sesuai aturan perundangan yang berlaku di Negara kita tutup Memed. (Red)



Posting Komentar

0 Komentar