BANJARMASIN, Kontak24jam.Net – Ribuan kader Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Banser PWNU Propinsi Kalsel, Menyambut dan mengawal kedatangan Bandahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU), Mardani H Maming, Ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Hadir Mardani memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan, kasus dugaan gratifikasi ijin pertambangan dengan terdakwa Dwiyono mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/22)
Mardani H Maming, mengaku ada ‘settingan’ sekaligus ‘framing’, sebagai upaya menjatuhkan dirinya, terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. saat Jumpa Pers nya Kepada Awak Media.
Sidang kali ini berbeda dibanding kondisi pada rangkaian sidang sebelumnya, pengamanan ekstra dari Kepolisian nampak di area Gedung Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming hadir di ruang sidang sebagai saksi terhadap terdakwa Dwijono.
Selain aparat Kepolisian, area pengunjung sidang maupun kawasan pengadilan Tipikor Banjarmasin juga terlihat hadir massa yang mengawal persidangan termasuk dari GP Ansor, LBH GP Ansor dan Banser NU.
Mengenakan kemeja lengan panjang biru muda, Mardani memberikan kesaksian di bawah sumpah dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.
meskipun sebagai saksi Mardani H Maming dilontari sejumlah pertanyaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum, Tim Penasihat Hukum Terdakwa maupun Majelis Hakim terkait teknis terbitnya surat keputusan (SK) Bupati Tanbu terkait pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 lalu saat Ia menjabat sebagai Bupati.
Mardani H Maming Sangat Santai namun tegas menjawab Pertanyaannya, yang di lontarkan kepadanya.
Dalam kesaksiannya Mardani mengatakan, Ia menandatangani SK tersebut karena draf SK yang diajukan kepadanya sudah dilengkapi dengan telaahan dari dinas teknis berparaf kepala dinas, kabag hukum dan sekda yang menyatakan bahwa semua persyaratan dan administrasi sudah lengkap.
"Yang saya sampaikan tadi bahwa kalau sampai ke meja saya ada draf SK yang mau saya tandatangani dilengkapi biasanya paraf kepala dinas yang paling utama yang paham teknis dan aturannya.
"Habis itu ada Sekda, Kabag Hukum dan ada telaahan dari dinas yang menyatakan bahwa ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku serta persyaratan ada checklist nya. Baru saya mau tandatangan," ujar saksi Mardani.
Ia menjelaskan, setelah adanya SK Bupati, dokumen tersebut pun harus diverivifikasi di tingkat Provinsi lalu berlanjut ke Kementrian ESDM.
Mardani Maming sendiri dicecar oleh berbagai pertanyaan soal dugaan suap terdakwa Dwidjono. Mardani dicecar terkait dengan teknis penerbitan SK Bupati peralihan IUP Operasi Produksi PT BKPL ke PT Prolindo Cipta Nusantara pada 2011, dan awal perkenalan saksi Mardani dengan Henry Seotijo selaku Direktur Utama PT PCN.
Agenda sidang turut memeriksa dua orang saksi ahli dari Kementerian ESDM dan PPATK. Sidang lanjutan turut dihadiri ratusan massa GP Ansor Kalsel dan PWNU Kalsel sejak pagi hari. Kejaksaan Agung telah menetapkan Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa atas dugaan suap dan gratifikasi dalam bentuk hutang yang disamarkan senilai Rp 27 miliar. (Red)
0 Komentar