BATULICIN, Kontak24jam.Net - DPO berinisial RS (47) merupakan warga Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, diamankan di Pagatan Kecamatan Kusan hilir Kabupaten Tanah bumbu Kal-Sel, oleh tim gabungan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Tanah bumbu.
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dipimpin Kasi E kejati Jatim Andri dan Kasi intel, Condro Maharanto, Kasi pidsus Kejari Lamongan Anton beserta Tim Intelijen Kejari Tanahbumbu (Tanbu), Kasi Intel Rizki Purbo Nugroho dan Kasi Pidsus Wendra Setiawan, melakukan pengejaran
Pelaku diamankan di Jalan Lintas Batulicin Banjarmasin di Pagatan di sebuah warung Lamongan saat sedang menggoreng ayam, melayani pembelinya pada Rabu Pada (6/4/22) pukul 19.10 wita dan langsung digelandang ke Kekajari Tanah bumbu.
RS ,(47) terlibat dalam kasus dugaan dana desa untuk pembangunan sejumlah pekerjaan yang tak sesuai dengan volume yang ditentukan
Sedangkan Kepala Desa dan Sekretaris sudah lebih dulu mendekam disel dan sudah incrah.
Dari pengembangan perkara, RS juga terlibat dan telah melarikan diri ke Pagatan Kecamatan Kusan Hilir.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanahbumbu, I Wayan Wiradarma, didampingi tim Tabur Jawa Timur, kepada media mengatakan Tim Tabur datang untuk menangkap DPO setelah berkoordinasi dengan Kejari Tanbu.
"Jadi si RS (47) yang merupakan DPO ini terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Sumberjo Kabupaten Lamongan. Kasus ini berjalan di tahun 2019," ujar I Wayan, pada Rabu (6/4/22) malam. (Red)
0 Komentar