BANJARMASIN, Kontak24jam.Net – Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim ikut angkat suara mengenai maraknya tudingan miring yang didengungkan buzzer ke Bendahara Umum Nahdlatul Ulama (NU) Mardani H Maming.
Menurutnya, kasus yang menjadi perhatian publik ini menjadi ramai karena disinyalir sarat dengan upaya kriminalisasi terhadap Mardani H Maming.
Anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI itu mengatakan bahwa kasus ini sangat janggal. Terlebih dengan sikap hakim tidak konsisten terhadap kehadiran Mardani sebagai saksi kasus suap yang menyeret nama mantan kepala dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono.
“Pada awalnya hakim mengizinkan untuk saksi hadir melalui zoom online, namun pada menit-menit terakhir justru merubah keputusannya padahal Mardani H Maming telah berhadir,” ujar pria yang akrab disapa Habib Banua ini, Sabtu (23/4/22)
Habib Banua kemudian menyoroti kehadiran buzzer atau pendengung di media sosial yang terkoordinir untuk menyerang Mardani.
“Beliau ini ‘kan hanya saksi bukan terdakwa, namun di-framing seakan akan beliau yang malah mau diadili,” ucapnya.
“Seharusnya kita fokus dulu ke terdakwa, ke substansi perkaranya,” sambung senator asal Kalimantan Selatan ini.
Ia mengharapkan hakim sebagai ‘kepanjangan tangan Tuhan di bumi’ tidak main-main dengan keputusannya.
“Kader-kader NU tidak akan tinggal diam atas kezaliman dan kriminalisasi yang ditujukan kepada pengurus mereka,” ujar Habib Banua.
Habib Banua juga juga mendesak penegak hukum segera menyelidiki siapa aktor di belakang upaya kriminalisasi terhadap Mardani H Maming.
“Saya memberikan dukungan kepada penegak hukum untuk mengungkap invisible hand yang melakukan kriminalisasi ini, jangan takut untuk mengungkap aktor tersebut,” tegasnya.
Selain itu, para senator di Senayan, kata dia, juga akan terus memberikan atensi atas upaya kriminalisasi ini.
“Kita akan berikan pengawasan dan mengawal kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan,” pungkasnya.
Akun Robot
Pakar Digital Anthony Leong menilai ada gerakan yang sengaja mendiskreditkan Mardani H Maming.
Gerakan ini disinyalir lahir sejak bergulirnya kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret nama Raden Dwidjono.
Meski hanya berstatus sebagai saksi, namun sejumlah tudingan malah diarahkan kepada Mardani H Maming.
“Berita ini digerakkan, trending topik di media sosial juga digerakkan. Kami mengindikasikan ada pihak yang ingin menggerakkan isu ini,” ucap Anthony melalui siaran pers yang diterima Awak Media padaJumat (22/4/22)
Selain tudingan itu, sambung dia, sejumlah tagar pun didengungkan oleh beberapa akun diduga Buzzer melalui media sosial Twitter, 18 April 2022 lalu.
Tagar terbaru yang muncul di Twitter terkait Mardani H. Maming adalah #PanggilPaksaMardani. Tagar ini diduga lantaran ketidakhadiran beberapa kali dalam persidangan.
“Kami sudah melihat beberapa sentimen negatif yang sengaja di create dari #Mardani3xMangkir #PanggilPaksaMardani dan sebagainya. Trending topik yang menyudutkan Mardani H. Maming itu semua akun robot, ini mencerminkan sesuatu yang tidak sehat di dunia maya. Media sosial harus dijadikan sebagai ajang untuk mencerahkan hal yang positif publik, bukan untuk menjatuhkan orang perorangan,” tegasnya.
Anthony meminta masyarakat untuk bisa menggali informasi lebih mendalam agar tidak dipengaruhi oleh komunikasi yang direkayasa.
“Perlu lebih mendalam tanggapi isu, jangan sampai pemberitaan negatif yang direkayasa mengubah persepsi dan penilaian terhadap figur tersebut, Mardani H. Maming orang baik dan sudah melakukan banyak sekali empowering untuk pengusaha muda, UMKM, startup di seluruh Indonesia,” tutup mahasiswa doktor Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad) ini.
Minta Komisi Yudisial Turun Tangan
Perwakilan LPBH NU, LBH Ansor, dan Hipmi mendatangi Gedung Komisi Yudisial (KY) untuk beraudiensi, Jumat (22/4).
Kedatangan mereka untuk beraudiensi dan sekaligus menyampaikan permohonan agar KY mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Pihak LPBH NU, LBH Ansor, dan Hipmi mengkhawatirkan adanya intervensi dan campur tangan yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi H. Mardani H. Maming.
Oleh sebab itu, KY diharapkan melakukan pemantauan untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak (free, fair and impartial).
“Kami sangat berharap KY dapat melakukan pemantauan dan mencegah persidangan ini tidak malah dijadikan ajang penghakiman dan kriminalisasi terhadap ketua umum kami yang hanya sebagai saksi,” kata Irfan Idham, Ketua Bidang Hukum Hipmi.(Red)
0 Komentar