BATULICIN, Kontak24jam.Net - Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan, berhasil Meringkus Pemakai dan Pengedar Narkoba diwilayah Hukum Polres Tanah Bumbu yang saat Ini menuju Serambi Madinah.
Dalam waktu Selama 14 hari dengan 24 kasus, ini berarti dalam 1 harinya Polres Tanah Bumbu mengungkap lebih dari 1 kasus per harinya atau rata-rata 1,7 kasus. Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap sebanyak 24 kasus yang berkaitan dengan Narkoba di Kabupaten Kota Religius tersebut.
barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 64,47 gram Sabu dan Ekstasi sebanyak 7 butir atau 2,67 gram. Adapun Tersangka keseluruhan sebanyak 31 orang yang 4 diantaranya merupakan TO (Target Operasi).
Pencapaian target oleh Polres Tanah Bumbu selama Operasi Antik Intan yang dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 15 hingga 28 Maret 2022 masih tetap berlangsung. (Red)
0 Komentar