Unordered List

6/recent/ticker-posts

Berpindah Ibu Kota Dari Banjarmasin Ke Banjarbaru UU Terbaru Terdiri dari 8 Pasal.

 
Jakarta, Kontak24jam.Net - Ibu Kota Kalimantan Selatan berpindah dari Banjarmasin menjadi Banjarbaru. Hal itu tertuang dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan terbaru.

UU Provinsi Kalsel terbaru itu terdiri dari 8 pasal. Adapun aturan pemindahan ibu kota Kalsel itu tertuang dalam pasal 4, yang berbunyi sebagai berikut:

"Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru," demikian bunyi aturan tersebut.

Diketahui, UU Provinsi Kalsel yang terbaru itu baru disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna 15 Februari lalu untuk selanjutnya diserahkan ke presiden untuk ditandatangani.

Pengesahan UU Provinsi Kalsel itu berbarengan dengan UU Provinsi lain, yakni Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Kalimantan Timur.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang berharap pengesahan undang-undang itu merupakan jawaban atas persoalan yang ada. Dengan begitu, menurutnya, pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan sebagaimana mestinya.

"Dengan pembentukan Undang-Undang Provinsi ini diharapkan mampu menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, mendorong percepatan kemajuan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Junimart saat rapat paripurna, Selasa (15/2/22) lalu. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar