Unordered List

6/recent/ticker-posts

Ini Cara Laporkan ke Propam, Untuk Oknum Polisi Nakal

 

JAKARTA,  Kontak24jam.Net -  Rentetan pelanggaran hukum dan kode etik oknum polisi belakangan ramai menjadi perhatian publik. Namun ingat, masyarakat bisa lho melaporkan oknum polisi nakal.

Laporan adanya Polisi nakal tersebut bisa dilayangkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Divisi ini bertanggung jawab atas pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri.

Lantas, bagaimana cara melapor ke Propam?

Polres Metro Jakarta Pusat, melalui akun Instagramnya, menginformasikan cara pelaporan oknum polisi pelanggar hukum tersebut.

Pertama, pelapor bisa mendatangi Sentra Pelayanan Propam di gedung utama Mabes Polri, dengan menyampaikan maksud pelaporan.

Selanjutnya, pelapor akan diminta membuat surat tertulis yang dilayangkan kepada Kadiv Propam Polri atau Kabid Propam Polda setempat. Dengan memuat uraian permasalahan melalui beberapa medium, di antaranya e-mail, Facebook, dan Twitter.

Terakhir, pelapor bisa memantau perkembangan perkara yang sedang ditangani melalui laman resmi dan nomor layanan Propam Polri.

Seperti diketahui, beberapa pelanggaran oknum polisi ramai menjadi perbincangan di media sosial. Di antaranya Bripda Randy Bagus yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aborsi yang dilakukan mantan kekasihnya NSS (23). Terbaru, Aipda Rudi Panjaitan yang bercandai korban perampokan saat membuat laporan di Polsek Pulogadung.

Ramainya kasus pelanggaran oleh oknum polisi itu juga mendapat perhatian serius dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit ingin jajarannya menghilangkan persepsi masyarakat tentang 'laporan viral dulu baru diusut'.

"Jadi fenomena pengaduan yang ada bahwa saat ini fenomena masyarakat merasa yang paling cepat pengaduan segera ditanggapi adalah kalau pengaduan tersebut diviralkan, apalagi masyarakat tahu bahwa kita sebenarnya sudah buka layanan pengaduan, namun mungkin mereka merasa ada batasan waktu sebagaimana diatur dalam perkap, sementara harapannya begitu ada pengaduan tidak tunggu terlalu lama, kemudian ada respons yang bisa dijawab kepolisian, nah ini tentunya kita harus menyesuaikan dengan aturan kita buat untuk memberi pelayanan. Di satu sisi, harapan masyarakat ingin ini bisa terlayani dengan cepat," jelas Sigit.

Dia kemudian menyarankan pembuatan telepon pengaduan, seperti call center yang bisa menjelaskan setiap laporan masyarakat. Dengan begitu, persepsi masyarakat terkait 'viral dulu baru diusut' perlahan-lahan hilang.

"Saran saya, kalau memang belum ada nomor pengaduan di dalamnya, cantumkan nomor pengaduan sehingga pada saat masyarakat memasukkan laporan dan tidak terespons karena ada sistem penolakan, dan sistem-sistem yang dibuat apakah berkadar pengawasan atau tidak, masyarakat bisa bertanya langsung dan tentunya harus disiapkan orang-orang yang mengawaki, orang mengawaki ini harus dilatih dan memiliki kemampuan, public speaking-nya bagus," jelas Sigit.

"Memang ini harus disiapkan. Kalau tidak, fenomena-fenomena masyarakat terkait lebih baik menggunakan cara-cara viral. Ini tentunya akan terus berlangsung. Jadi tolong dicek dumas-dumas yang ada di polres, polda, yang seharusnya berjalan dengan baik," imbuhnya.

Penulis : Heriyanto

Posting Komentar

0 Komentar