JAKARTA, Kontak24jam.Net - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan penjelasan terkait larangan Ekspor batu bara selama sebulan ke depan.
Pelarangan ekspor batu bara berlaku pada 1-31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri.
kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), muldari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.
"Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin dalam keterangan resminya Sabtu (1/1/22).
Dia menegaskan, jika larangan ekspor batu bara tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam.
"Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," tandasnya.
Ridwan mengatakan, Pemerintah, telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya untuk memasok batu bara ke PLN.
Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN, di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
Hal ini terus terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara. Menurutnya, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.
"Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35.000 MT atau kurang dari 1 persen,” jelas Ridwan.
"Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas," sambungnya.
Ia mengklaim, pada hakikatnya pengusaha batubara memahami dan mendukung kebijakan pelarangan sementara ekspor batu bara demi pemenuhan kebutuhan batu bara PLN untuk menghindari pemadaman listrik yang tidak dikehendaki oleh semua orang.
Namun para pengusaha batu bara juga meminta agar PLN juga memperbaiki mekanisme pengadaaan batubaranya agar semakin membaik.
"Di saat yang bersamaan, kami juga meminta agar PLN melakukan upaya dan langkah efisiensi dan kegiatan bisnis yang mendukung penyediaan tenaga listrik berkualitas dan andal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia," imbuh ridwan.
Secara khusus, Ridwan menegaskan bahwa dengan dilaksanakan kepatuhan kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri, maka akan menjaga iklim investasi dan perekonomian nasional.
"Jangan sampai ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi DMO mengganggu iklim investasi dan perekonomian negara," tandas Ridwan. (Red)
0 Komentar