TANAH BUMBU Kontak24Jam.com. - Beberapa hari ini ramai di pemberitaan, aktifitas pertambangan batubara yang diduga tanpa izin di daerah mangkalapi berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian berikut turut diamankan sejumlah alat berat yang beroperasi.
Tambang ilegal yang di duga tanpa izin kembali marak beraktifitas selain diwilayah Mangkalapi ada di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu kamis (25/11/21).
Aktifitas pertambangan batubara tersebut, "juga diduga tanpa izin dapat ditemui di daerah kecamatan Satui, tidak tanggung-tanggung, para pelaku usaha pertambangan yang diduga melakukan penambangan batubara tanpa izin tersebut beraktifitas di samping jalan poros nasional dengan hanya berdinding terpal dan seng untuk menutupi kegiatannya.
Menyikapi hal tersebut, Mila Karmila, S.E, M.H Ketua bidang Humas DPW Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Selatan kepada media menyampaikan keprihatinannya dengan maraknya aktivitas pertambangan batubara yang diduga tanpa izin tersebut. "Saya prihatin dengan dampak lingkungan yang terjadi atas aktivitas pertambangan batubara yang diduga tanpa izin itu, selain kerusakan lingkungan karena aktifitas pertambangan, juga membahayakan bagi pekerja tambang itu sendiri karena melakukan aktivitas pertambangan tanpa pengawasan dan standar pengerjaan penambangan yang benar" ujar Mila.
Disisi lain , terjadinya aktifitas pertambangan yang diduga tanpa izin itu sendiri menurut Mila tidak dapat sepenuhnya disalahkan kepada pelaku pertambangan batubara itu sendiri. Menurut Mila kegiatan itu terjadi karena susahnya para pelaku usaha pertambangan batubara untuk mendapatkan izin pertambangan batubara secara legal karena regulasi birokrasi terlalu rumit ditambah dengan lahan yang potensi batubaranya bagus sudah dikuasi oleh pemegang IUP dari korporasi besar sehingga masyarakat yang menjadi pengusaha lokal tidak kebagian untuk memanfaatkan dan mengelola SDA di daerahnya sendiri.
"Saya yakin, semua pelaku usaha pertambangan terutama pengusaha lokal ingin menjalankan usahanya secara legal, dan oleh karena itu sudah sewajibnya pemerintah hadir untuk memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha lokal untuk mengelola dan memanfaatkan SDA di daerahnya sendiri secara legal" tegas Mila.
Selain itu, Mila juga berharap kepada Pemerintah Pusat untuk tegas terhadap para pemegang IUP maupun Pemegang PKP2B yang menguasai konsesi lahan pertambangan batubara sangat luas namun tidak terkelola dengan maksimal, sehingga menghambat laju Pendapatan Negara. "Saya berharap kepada Pemerintah Pusat untuk segera mengkaji ulang terhadap IUP ataupun PKP2B yang memiliki konsesi sangat luas namun tidak dikelola dengan maksimal, kalau perlu segera lakukan penciutan terhadap IUP dan PKP2B tersebut" tukas Mila. (Red)
1 Komentar
Betull. Kita di negara sendiri hanya jadi budak2 asing . .bagaimana negara bisa maju jaya kalau berantung dgn negara lain dn saling berlomba2 mencari kebikmatan sendiri dgn sejuta cara.sedangkan masyarakat indonesia 70% membutuhkan pekerjaan yg layak dan berkecukupan. Akan tetapi kurangnya lapangan kerja untuk masyarakat karena terbatasnya aktivitas lokal.
BalasHapus