Unordered List

6/recent/ticker-posts

Kejagung Ambil Alih-Kasus Istri Omeli-Suami Mabuk Malah Dituntut 1 Tahun

 

JAKARTA, Kontak24jam.com -  Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang menangani kasus Valencya alias Nengsy Lim ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memudahkan proses pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Pejabat Kejati Jabar jadi sorotan karena tuntutan hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa Valencya (45) karena memarahi suaminya yang pulang mabuk-mabukan.

Terdakwa dilaporkan karena memarahi Chan Yu Ching (mantan suaminya) karena pulang mabuk- mabukan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, terdakwa Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU, Glendy , karena terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjutkan menyampaikan, perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kini diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dan Terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (15/11/21).

Dia melanjutkan, para Jaksa yang menangani perkara ini nantinya akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

"(Hal ini) guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ujar nya.

Posting Komentar

0 Komentar