TANAH BUMBU Kontak24jam.com
Beredar kabar seorang advokat di Kalimantan Selatan yang menjadi Legal Corporate di PT Anzawara diserang sekelompok orang dan terluka parah, Jum'at (22/10/21).
Adalah Jurkani, Seorang yang berprofesi sebagai advokat mengalami penganiayaan oleh sekelompok orang. Lokasi penganiayaan terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya tersebut di informasikan berlokasi di Desa Bunari Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu. Akibat penganiayaan itu saat ini Jurkani mengalami luka parah dan sedang mendapatkan perawatan serius di Rumah Sakit setempat.
Menyikapi hal itu, Agus Rismalian Nor, Wakil Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Selatan mengecam dan mengutuk atas tindakan penganiayaan yang menimpa Jurkani.
Agus yang juga seorang advokat tergabung di Banua Law Firm juga menyatakan bahwa advokat atau pengacara berdasarkan UU advokat nomor 18 Tahun 2003 statusnya adalah Penegak Hukum dan dalam menjalankan tugas profesinya dilindungi oleh Undang-undang. "Seorang yang berprofesi sebagai advokat itu adalah Penegak hukum, dan apa yang menimpa rekan Jurkani ini sangat jelas adalah tindakan melawan hukum oleh sekelompok orang tersebut, oleh karena itu, kami meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini" tegas Agus. (Red)
0 Komentar