BATULICIN Kontak24jam.com - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) ikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PP No. 87 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan diselenggarakan secara zoom meeting bertempat di Digital Live Room Kantor Bupati Tanah Bumbu, Senin (27/9/21).
Hadir pada kegiatan tersebut Kabid Kebudayaan dari Dinas Kependidikan dan Kebidayaan Tanbu, Muhammad Rapie, dan Kabid Pemuda Olahraga dari Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Tanbu, Sukandar.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental Pemajuan Kebudayaan dan Prestasi Olahraga, Didik Suhardi selaku ketua penyelenggara kegiatan tersebut, tujuan kegiatan adalah mensosialisasikan PP No. 87 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, serta menyamakan persepsi dan tujuan yang terkandung dalam PP No. 87 untuk memajukan Kebudayaan Bangsa Indonesia dan mengimplementasikan PP No. 87 Tahun 2021 ke dalam pengambilan kebijakan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan Kebudayaan ditetapkan pada 24 Mei 2017 setelah melalui proses penyusunan sejak tahun 1985.
Hal itu merupakan amanat dari Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Dengan latar belakang itulah, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi landasan bagi seluruh kebijakan dan rencana aksi dalam memajukan kebudayaan Indonesia kearah yang lebih baik.
UU ini mengusung konsep pemajuan Kebudayaan yang terdiri atas langkah perlindungan, pengembangan/pemanfaatan, dan pembinaan, yang diterapkan pada objek pemajuan kebudayaan, serta dijalankan dalam ekosistem pemajuan kebudayaan.
Pada 24 Agustus 2021 telah disahkan PP No. 87 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2017 yang secara umum mengatur tugas dan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai potensi dan sumber daya yang ada di wilayah masing-masing.
Narasumber kegiatan adalah Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI, Hilmar Farid. (red)
0 Komentar