TANGERANG SELATAN, Kontak24jam.com - Seorang pemuda sempat menolak diberikan sanksi saat terjaring operasi penerapan protokol kesehatan oleh petugas gabungan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Dilangsir Kompas.com Senin (5/7/21).
Dalam video yang diunggah akun Instagram Trantib Kecamatan Ciputat, tampak seorang pemuda berjaket motif loreng adu mulut dengan anggota TNI, Polri, dan Satpol PP.
Dia sempat menolak diberikan sanksi sosial meski kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara.
Bahkan, pelanggar protokol kesehatan itu mengaku keponakan dari seorang aparat penegak hukum berpangkat jenderal bintang dua.
"Iya saya tahu. Nih saya di TNI nih," ujar salah seorang anggota TNI menanggapi pernyataan pria tersebut.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Tangerang Selatan Sapta Mulyana lalu menanyakan kepada pria tersebut siapa sosok jenderal yang dimaksud.
"Bintang dua, Korlantas," jawab pria dalam video tersebut.
"Bangga enggak dia, kamu melanggar?" sahut Sapta.
Saat dikonfirmasi, Sapta menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menggelar razia pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Pria tersebut kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di kawasan Bundaran Maruga, Jalan Raya Ciater mengarah Gedung Balai Kota Tangerang Selatan.
"Di Bundaran Maruga di Jalan Raya (Ciater) arah ke Wali Kota. Dia lewat karena kita razia masker terkait PPKM darurat," ujar Sapta saat dihubungi, Senin.
Menurut Sapta, pemuda yang enggan dia sebutkan nama dan inisialnya itu menolak diberikan sanksi sosial oleh petugas.
Pemuda itu justru melawan dan mengaku keponakan dari jenderal bintang dua di Mabes Polri.
"Dia ngaku orang saudara, omnya di Mabes. Tapi saat ditanya enggak sebut nama. Kalau dia sebut, saya laporin. Mau itu Pangdam juga," kata Sapta.
"Biasa lah itu pelanggar, kalau dapat sanksi dia merasa punya backing. Makanya tegas bilang aturan ini justru yang membuat para jenderal dan atasan dari pusat," sambungnya.
Setelah berdebat panjang sekaligus diberi penjelasan, kata Sapta, pemuda tersebut akhirnya mengakui kesalahannya telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dia bersedia menerima sanksi push up bersama beberapa pengendara lain yang tidak menggunakan masker.
"Tetap saya suruh push up 50 kali, akhirnya dia mau. Dia minta maaf. Kalau dia enggak mau berarti melawan petugas," kata Sapta.
Petugas akhirnya memberikan pemuda tersebut masker medis dan mengingatkannya agar segera kembali ke rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi menerapkan PPKM darurat sejak Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin menjelaskan, Tangsel menjadi salah satu dari 122 wilayah yang memenuhi kriteria untuk menerapkan PPKM darurat di Indonesia.
Sebab, Tangsel berada pada situasi pandemi Covid-19 level 4 berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan pemerintah pusat.
"Level 4 ini berarti bahwa kasus aktif memang kita di bawah 5.000, kemudian juga tingkat ketersediaan tempat tidur rumah sakit di bawah 30 persen," ujar Benyamin, Kamis (1/7/21) (Red)
0 Komentar