BATULICIN Kontak24.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu meringkus Pasangan suami istri sebut saja SR (52) dan istrinya NM (27), Selasa (27/7).
Kapolres Tanah bumbu Kasat Narkoba AKP. Setiawan Malik, S.Ik melalui KBO Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Ipda Basuki mengatakan “Pasutri ini ditangkap di sebuah Mess di Desa Sinar Bulan Kec. Satui sekitar pukul 19.30 WITA karena terbukti diduga menyimpan 5 paket narkotika jenis sabu”.
Ipda.Basuki menambahkan Setelah dilakukan penimbangan ulang Oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu ternyata berat paket Sabu tersebut mencapai 2,87 gram,
Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya Kedua Suami Istri tersebut, kami bawa ke Mappolres Tanah bumbu guna proses hukum lebih lanjut,
Keduanya dikenakan pasal 114 sub pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Diketahui SR adalah seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan tambang di Kec. Satui. (heri)
0 Komentar