BATULICIN Kontak24jam.com - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu seiring dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu termasuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3.
Koordinator Humas Satgas Covid-19 Tanbu, Ardiansyah, mengatakan untuk menindaklanjuti Inmendagri tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, maka di Tanah Bumbu diterbitkan pula Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.46/213/BPBD/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (Tiga) serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tanah Bumbu.
Keputusan Bupati tentang PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tanah Bumbu mulai berlaku pada tanggal 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021.
Dalam Surat Keputusan Bupati tersebut, ucap Ardiansyah, ada 16 point aturan penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Tanah Bumbu.
Berikut pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria level 3, terdiri dari :
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energy, komunikasi dan teknologi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistic, perhotelan, konstruksi, industry strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
5. Pelaksanaan makan/minum ditempat umum :
a). Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
b). rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi tersendiri dapat melayani makan ditempat / dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
c). restoran/rumah makan, kafe dengan sekala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada pada lokasi pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/pusat perdagangan :
a). Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17:00 waktu setempat, dan
b). Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8. Tempat Ibadah (mesjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
9. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
10. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
11. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
12. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan ditempat.
13. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, dan kapal laut, harus :
a). menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
b). menunjukan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen H-1 untuk moda transportasi pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut.
c). ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan kewilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga).
16. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. (rel.Mc)
0 Komentar