Unordered List

6/recent/ticker-posts

MK Kembali Menggelar Sidang Perselisihan Pemilihan Cagub dan Wagub Kalsel

 

Kontak24jam.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan, pada Rabu (21/7/21).

Perkara itu diajukan oleh pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi (Denny-Difri).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon, yakni Bambang Widjojanto, mengungkapkan, proses dan tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan dipenuhi dengan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin.

Pelanggaran tersebut, menurut dia, mencederai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil serta demokratis.

"Paslon satu melakukan politik uang yang terstuktur, sistematis dan masif di tujuh kecamatan yang melaksanakan PSU," dilansir dari laman Kompas.com Pada Kamis (22/7/21).

Bambang mengatakan, perolehan suara yang diperoleh Shabirin-Muhidin jelas didapatkan dengan mengesampingkan prinsip pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil serta demokratis.

Ia menduga tindakan tersebut dibiarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan dan pemerintah daerah setempat.

Bambang mengatakan, politik uang yang diduga dilakukan oleh Shabirin-Muhidin bekerja sama dengan oknum kepala desa, Ketua Rukun Tetangga (RT) serta preman.

Kepala desa dan RT, kata dia, mendapatkan politik uang berupa gaji bulanan dan menjadi bagian utama strategi politik uang dan kecurangan pemenangan Shabirin-Muhidin.

Paslon 1 melalui timnya juga diduga melakukan ancaman bahkan penjemputan paksa kepada pemilih untuk hadir dan mencoblos paslon 1 di tempat pemungutan suara (TPS).

Bambang menambahkan, Bawaslu Kalimantan Selatan juga turut berkontribusi atas tumbuh suburnya tindakan politik uang.

Menurutnya, dalam beberapa pernyataan di media Bawaslu Kalimantan Selatan menyatakan secara terbuka bahwa paslon boleh menyebar zakat di wilayah PSU.

"Seharusnya sebagai lembaga yang bertugas menjaga keadilan dan kejujuran dalam PSU Kalimantan Selatan, Bawaslu Kalimantan Selatan segera menghimbau pembagian zakat oleh paslon harus dilakukan melalui lembaga berwenang, seperti Bazis," ujarnya. 

Sumber : Kompas.com

Posting Komentar

0 Komentar