KONTAK24JAM.COM BANJARMASIN, Tindakan premanisme Puar Junaidi, Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kalimantan Selatan (Kalsel), yang membubarkan paksa aksi damai warga mengenai banjir besar Kalimantan Selatan memasuki babak baru. Kelompok LSM KPK APP Koordinator Kalimantan Selatan, yang dipimpin oleh H. Aliansyah menyampaikan aspirasinya di depan gedung Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. (Senin, 31/5/21).
Masyarakat meminta agar kasus pembubaran paksa dengan kekerasan sebuah unjuk rasa damai yang sudah mengantongi izin segera mendapat penanganan yang serius dari aparat penegak hukum. Hal ini demi menjaga marwah demokrasi dan menjamin bahwa tidak ada yang kebal di hadapan hukum.
“Aksi unjuk rasa adalah hak konstitusional warga Kalimantan Selatan yang dijamin oleh UUD 1945. Warga yang kebanjiran berhak menyampaikan aspirasi nya di hadapan publik untuk didengar. Oleh sebab itu, pembubaran paksa disertai kekerasan terhadap demonstrasi adalah kejahatan terhadap demokrasi.” Ujar Aliansyah tegas.
Sebelumnya, banjir besar Kalimantan Selatan memunculkan kerugian materiil mencapai Rp 1.2 Triliyun, sementara korban jiwa mencapai 35 orang. Ditenggarai, banjir ini tidak serta merta terjadi akibat hujan, melainkan ada kesalahan dalam tata kelola sumber daya alam sehingga bencana banjir memberikan dampak yang sangat fatal kepada warga. Atas dasar itu, puluhan masyarakat menyampaikan aksi unjuk rasa damai dalam rangka menjalankan hak berdemokrasi.
Namun, ketika aksi damai sedang berjalan, massa dibubarkan paksa oleh kelompok Puar Junaidi, yang merupakan Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar. Padahal kegiatan penyampaian aspirasi tersebut sudah mengajukan izin ke aparat setempat. Akibat tindakan premanisme tersebut, Puar Junaidi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.
“Jika tindakan premanisme seperti ini terus dibiarkan, dikhawatirkan masyarakat nanti tidak diberikan lagi ruang untuk menyampaikan aspirasi. Jika ada hal yang tidak beres, maka warga hanya dibungkam dengan kekerasan. Demokrasi bisa terancam. Ini yang kita ingin perjuangkan agar tidak sampai terjadi di Banua.” Tegas Aliansyah.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Polda Kalimantan Selatan, kepolisian sudah melakukan gelar perkara dan disimpulkan telah terjadi tindak pidana atas peristiwa pembubaran paksa unjuk rasa damai masyarakat. Kini, kasus Puar Junaidi sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.
Para demonstran turut menyampaikan aspirasinya bahwa Puar Junaidi harus segera diadili dan ditangkap karena melakukan tindakan kekerasan yang sangat berbahaya, yakni membubarkan aksi penyampaian pendapat di muka umum.
“Kami mengapresiasi jajaran Polda yang ada karena berani mengangkat kasus pembubaran paksa demo, kita minta supaya segera diselesaikan agar tidak ada yang kebal hukum. Siapa yang salah tetap harus dinyatakan salah. Meskipun mantan anggota DPRD sekalipun.” Tutup H. Aliansyah. (Rel/Red)
0 Komentar