Unordered List

6/recent/ticker-posts

Tanah Orang Tua Pengacara Sempat Di Gusur PT.Arutmin Indonesia Site Satui

KONTAK24JAM.COM - Agus Rismalian Noor, Ketua Umum DPP Pembela Tanah Air (Peta) Kalsel mengecam keras tindakan arogansi pihak korporasi dalam melakukan aktivitasnya sehingga merugikan masyarakat yang berada di daerah sekitar lokasi kerjanya.

"Dengan melakukan aktivitas untuk kepentingan korporasi tanpa ada ijin dari pemilik lahan apa bedanya dengan rampok," cetus Agus mengomentari tindakan satu perusahaan di bidang pertambangan batubara yang beroperasi di wilayah Kecamatan Satui Tanah Bumbu.

 Agus yang juga merupakan seorang Pengacara ini berpendapat, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan memanfaatkan tanah/lahan milik orang lain tanpa ijin diduga dapat dikategorikan sebagai tindakan penyerobotan tanah terhadap hak pakai. Selain itu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 sangat jelas aturan yang melarang  memakai/menggunakan tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah. 

"Saya berpendapat tindakan yang dilakukan yang dilakukan oleh satu Perusahaan tambang itu dapat dikategorikan dalam tindakan pidana," ujar Agus. 

Agus juga menginformasikan kepada media ini, sebelumnya bidang tanah milik orangtua kandungnya di Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui juga hampir dilakukan tindakan penyerobotan oleh PT Arutmin Indonesia dengan alasan akan dibuat akses jalan hauling, bahkan pihak PT Arutmin Indonesia juga telah sempat melakukan land clearing lahan milik orangtuanya tanpa ijin dan saat ini telah dihentikan sembari menunggu negoisasi ganti untung yang tidak kunjung ada kejelasan hingga saat ini. 

"Bidang tanah milik orangtua saya juga sempat dilakukan tindakan penyerobotan oleh PT Arutmin Indonesia namun telah kami hentikan dan hingga saat ini masih menunggu negoisasi ganti untung yang tidak ada kejelasan," jelas Agus. 

kepada media ini pula Agus menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada warga melalui Kantor Hukumnya bilamana ada warga yang ingin meminta pendampingan hukum dalam menghadapi kesewenangan korporasi dalam beraktivitas dan merampok hak masyarakat.

"Saya dan rekan di kantor hukum siap memberikan pendampingan hukum atau menjadi pengacara bagi warga yang akan memperjuangkan haknya," tutup Agus. (Rel)

Posting Komentar

0 Komentar